Polri: Tujuh Tersangka Lakukan Permufakatan untuk Makar

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat (2/11/2016) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.

Ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.

“Yang saat ini ditangani, adalah makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil,” ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi.

Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

(Baca: Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan)

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

“Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, karena ada tujuan lain,” kata Boy.

Lima faktor yang mengantarkan kemenangan Donald Trump di pilpres AS

Trump

Donald Trump membalikkan semua analisis dan keluar sebagai pemilihan presiden Amerika Serikat dengan mengalahkan Hillary Clinton yang sebelumnya diuggulkan.

Trump tidak pernah memegang jabatan publik dan tak punya pengalaman sebagai politikus.

Bagaimana pengusaha New York ini bisa menang? Berikut lima hal yang mengantarkannya ke Gedung Putih, seperti dirangkumkan oleh wartawan BBC, Anthony Zurcher:

1. Gelombang putih

Suara di Negara Bagian Ohio, Florida, dan North Carolina semuanya mengarah ke Trump.

Apa maknanya?

Kelas pekerja kulit putih, terutama yang tidak mengenyam pendidikan universitas, laki-laki dan perempuan, beramai-ramai meninggalkan Demokrat dan memilih calon Republik.

Mereka yang tinggal di pedesaan menggunakan suara, antara lain dengan tujuan suara mereka didengar. Mereka inilah yang selama ini merasa ditinggal oleh kalangan mapan.

Ketika Clinton kalah di Wisconsin, harapannya untuk menjadi presiden sebenarnya sudah hilang.

2. ‘Antipeluru’

Pendukung Trump

Trump mengejek politikus dan veteran perang John McCain, adu mulut dengan Fox News dan pembawa acaranya, Megyn Kelly.

Mengejek peserta ratu kecantikan dan setengah hati saat meminta maaf dalam kasus video yang menunjukkan ia sangat merendahkan perempuan.

Dalam tiga debat presiden, ia juga tak tampil meyakinkan.

Tapi semua itu tak berdampak buruk bagi Trump. Begitu juga dengan jajak pendapat sebelum pemilihan.

Mungkin juga berbagai kontroversi yang ia timbulkan datang bertubi-tubi sehingga publik tidak punya waktu untuk mencernanya.

Mungkin juga karena ia punya daya tarik pribadi yang luar biasa besar.

Apa pun alasannya, terbukti bahwa Trump ‘antipeluru’.

3. Status orang luar

Trump tak hanya harus bertarung dengan calon Demokrat, tapi juga dengan para tokoh Republik, yang satu per satu meninggalkannya.

Dan ia menang. Para pesaing di kubu Republik seperti Marco Rubio, Ted Cruz, Chris Christie, Ben Carson, bertekuk lutut.

Bisa jadi, ia naik dan populer karena berani ‘melawan’ tokoh-tokoh mapan Republik.

Langkah Trump melawan tokoh-tokoh mapan ini mengesankan bahwa dirinya adalah orang luar dan orang independen. Status ini diperoleh ketika warga ‘sudah tak ingin lagi melihat’ kelompok mapan berada di panggung politik AS.

Tokoh Democrat Bernie Sanders dan tokoh Republik Ted Cruz sebenarnya ‘sudah menangkap’ perubahan ‘suasana hati’ warga Amerika ini. Tapi Trump bisa merebutnya dan mengantarkannya ke Gedung Putih.

4. Faktor Comey

Trump

Hingga dua pekan lalu, sebagian besar kalangan meyakini Trump sulit menang.

Sampai kemudian direktur FBI, James Comey, mengeluarkan surat berisi keputusan FBI untuk membuka lagi kasus penggunaan email pribadi dalam korespondensi Clinton sebagai menteri luar negeri.

Benar bahwa jajak pendapat ketika itu ketat, tapi langkah FBI memberi nafas bagi Trump untuk melakukan konsolidasi, di sisi lain bagi kubu Clinton, surat Comey menyulitkan kampanye mereka yang memasuki tahap akhir.

Pesann-pesan Clinton di berbagai kampanye ‘jelas terganggu’ dengan langkah FBI tersebut.

Andai saja Clinton memakai email kantor ketika menjabat sebagai menlu.

5. Percaya dengan insting

Kampanye Trump jelas bukan kampanye biasa dan hasil pilpres memperlihatkan ia lebih paham dari para pakar politik.

Ia tak terlalu tergantung dengan jajak pendapat dan lebih memilih terjun langsung ke lapangan dengan mengunjungi para pemilih di Wisconsin dan Michigan, yang dikatakan para analis tak mungkin dimenangkan oleh Republik.

Ia tak mengetok pintu warga, ia lebih suka menggelar rapat-rapat akbar seraya mengirim pesan agar warga menggunakan hak suara.

Kampanyenya sebenarnya kalah rapi dari tim Clinton. Anggaran kampanyenya juga lebih sedikit.

Tak sedikit yang mengecam cara-cara kampanyenya tapi Trump dan timnya tak peduli.

Sekarang, Trump dan orang-orang terdekatnya, bisa tersenyum lebar.

Jaksa Nilai Praperadilan Dahlan Iskan Gembosi Penindakan Korupsi

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskandalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jatim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan jaksa selaku termohon, atas praperadilan Dahlan Iskan sebagai pemohon. Sidang digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Sebanyak 44 halaman jawaban termohon dibacakan secara bergiliran, oleh empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Fauzi mengatakan banyak cara yang dilakukan tersangka korupsi, untuk menghilangkan jejak pidana yang dilakukan. Di antaranya melalui praperadilan.

Praperadilan cara efektif menggembosi pemberantasan korupsi,” tutur Fauzi dalam jawabannya di persidangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2016)

Fauzi menyebut, tersangka korupsi juga berupaya menghindar dari jeratan pidana korupsi dengan mengandalkan dayanya yang memiliki uang banyak. Para ahli hukum diundang untuk menjustifikasi perbuatannya agar menilai tidak berseberangan dengan undang-undang.

“Tidak heran, keterangan atau pendapat ahli tersebut menuai kritik, karena telah berpihak dan atau dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjustifikasi perbuatannya. Keterangan ahli seperti itu tidak objektif, dan menghalangi proses pengungkapan kebenaran,” tandas Fauzi.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT PWU, berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melanggar prosedur penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Saat itu, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, sejak 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

CARA MENGASAH OTAK KANAN DAN KIRI

Banyak hal yang bisa kita lakukan ketika ingin mengasah otak kanan kita agar otak kanan dan otak kiri kita bisa semakin efektif di gunakan dankita manfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik lagi dari kehidupan sebelumnya yang mungkin inilah yang membuat selama ini kita merasa hidup biasa-biasa saja. Karena pada dasarnya kualitas hidup seserang akan meningkat ketika mereka bisa mengoptimalkan semua potensi yang ada pada diri mereka sehingga menjadi manfaat untuk kehidupan dirinya dan kehidupan otang lain.

Otak kanan dan otak kiri merupakan bagian fungsi besar otak yang memang harus kita asah agar kita termasuk manusia yang bersukur akan karunia tuhan yang telah di berikan pada kita. Banyak sekali para ilmuan dan orang-orang sukses lainya yang telah berjuang dengan sepenuh tenaga untuk meningkatkan kemampuan berfikirnya agar mendapatkan kecerdasan yang lebih baik dri sebelumnya, namun apalah arti semuanya jika kita tidak fokus pada cara mengasahnya. Intinya cara mengasah otak kanan dan otak kiri merupakan hal pertama yang harus kita ketahui sebelum kita melakukan aktifitasa mengasah otak kanan dan otak kiri kita ini.

https://i0.wp.com/aktivasiotakkanan.net/wp-content/uploads/2015/01/otak-kanan.jpg

Fungsi otak kanan dan otak kiri

Sebelum anda mulai mengasah otak kanan dan otak kiri, maka menjadi hal yang penting bagi anda untuk mengetahui apa saja fungsi dari otak kanan dan otak kiri ini. Karena bagimana anda bisa mengasah otak kanan jika belum mengetahui apa fungsi otak kanan dan otak kiri itu sendiri. Beriku akan saya paparkan mengenai fungsi dari otak kanan dan otak kiri ini :

  1. Fungsi otak kanan

Otak kanan merupakan bagian otak yang melengkapi organ otak yang nantinya akan menjadi pusat segala keputusan yang akan di putuskan oleh tubuh. Otak kanan bukan berarti otak secara sesifik ada di sebalah kanan. Namun ini lebih pada fungsi nya. Ketika otak di berikan rangsangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi otak kanan yang telah di ketahui maka banyak saraf yang berada di otak bagian kanan yang berdernyut seolah memberikan sinyal. Maka disimpulkan dan di sebutlah otak kanan.

Banyak sekali kelebihan dari otak kanan ini diantaranya jika kita manfaatkan otak kanan untuk mengingat maka ingatanya akan menjadi jangka panjang dan sangat efektif ketika kita mengunakan otak kanan untuk menghafal. Otak kanan memiliki sifat Long Term Memory alias ingtan jangka panjang. Jika otak kanan di optimalkan maka kita akan menjadi semakin kreatif, maka sangat di perlukan pengetahuan bagaimana cara mengasah otak kanan dan otak kiri agar menjadi semakin optimal.

  1. Fungsi otak kiri

Otak kiri merupakan pusat IQ yang akan menjadikan logika kita menjadi semakin bagus dan kuat. Otak kiri memiliki fungsi yang identik dengan perhitungan dan perencanaan. Otak kiri sangat kuat dengan hal yang baernuasnsa perhitungan dan perencanaan yang bagus.

Cara mengasah otak kanan dan otak kiri yang efektif

Mengasah otak kanan dan otak kiri memerlukan metode yang pas agar otak kanan dan otak kiri yang ingin kita asah ini menjadi semakin optimal dan cara melatih nya juga efektif. Setelah kita mengetahui fungsi otak kanan dan otak kiri kita akan mudah menentukan metode untuk mengoptimalkan otak kanan dan otak kiri ini.

Sebetulnya ada beberapa upaya yang dapat anda lakukan ketika ingin mengasah otak kanan dan otak kiri. Beberapa diantaranya adalah :

  1. Melatih otak kanan dengan berirmajinasi. Otak kanan memiliki sifat dasar yaitu sangat peka terhadap imajinasi. Semakin sering berimajinasi maka otak kanan akan semakin bagus, karena dengan berimajinasi anda akan telatih menjadi semakin kreatif. Mengasah otak kanan dengan berimajinasi akan membantu anda untuk menemukan hal-hal baru dalam berkreasi dan seperti yang telah albert Einstein katakana bahwa imajinasi lebih utama daripada ilmu pengetahuan. Karena jelas sekali imajinasi ini akan menginspirasi sehingga ilmu pengetahuan baru akan segera di temukan.
  2. Mengasah otak kanan dengan membuat tanda tangan dengan tangan kiri. Konon kabarnya otak kanan mengendalikan bagian tubuh sebelah kiri sedangkan otak kiri mengendalikan tubuh bagian kanan sehingga ini saling bersilangan. Maka untuk mengasah otak kanan anda lakukanlah dengan otak kiri. Jika tangan kiri anda terlatih maka otak kanan akan semakin terasah.
  3. Mengetik dengan 10 jari akan mengasah otak kanan. Biasanya ketika kita pertama kali belajar mengetik ada bagian jari kita yang sangat kaku sekali untuk di gunakan mengetik terutama jari bagian kiri. Dan biasanya hanya 3 jari saja yang berfungsi untuk mengetik, dan jari sebelah kiri hanya menggunakan telunjuk saja itupun hanya menekan huruf A saja. Maka keitka anda mulai untuk mengetik dengan menggunakan 10 jari, ini akan terasa kaku dan sangat sulit sehingga harus terus menerus di latih sehingga terbiasa. Dengan mengetik 10 jari ni akan mengasah otak kanan dan otak kiri anda sekaligus. Pada awalnya ketika memulai mengetik dengan 10 jari anda akan merasa kesulitan dan kepala agak terasa pusing karena belum terbiasa. Namun lakukan saja sampai anda benar-benar terbiasa agar otak kanan dan otak kirinya semakin terlatih.
  4. Mengasah otak kanan dengan bersedekah. Otak kanan adalah otak yang tidak rasional alias tidak logis. Dan otak kanan merupakan otak yang dimana berpusat spiritualitas yang tinggi, jika anda kebulan beragama islam, maka cara mengasah otak kanan yang tepat adalah dengan bersedekah. Dengan bersedekah ini akan membuat otak anda semakin kuat dan anda akan mendapatkan manfaat yang tersurat dalam kitab suci dan ini akan menjadi kenyataan. Ketika ada masih merasa sulit untuk mengeluarkan sebagian harta anda untuk melakukan sedekah maka berarti anda masih dominan otak kiri dan perlu di asah otak kanan nya sehingga bias menjadi optimal antara otak kanan dan otak kiri.
  5. Dengan senam otak akan membantu anda mengasah otak kanan dan otak kiri. Otak kanan dan otak kiri dapat di asah dengan menggunakan senam otak. Senam otak atau brain gym merupakan hal yang efektif untuk di lakukan agar otak kanan dan otak kiri anda semakin efektif sehingga akan semakin meningkatkan kecerdasan anda dalam segala hal. Gerakan senam otak ini pertama kali akan terasa sangat sulit sekali anda praktikan karena anda belum terbisa melakukan senam otak, namun tenang saja jika anda talh terbisa melakukan senam otak maka ini akan terasa ringan sekali. Jika anda penasran bagaimana gerakan senam otak bias langsung di lihat diisni gerakan senam otak nya. berikut merupakan gerakan senam oatak, silahkan ikuti gerakanya dan pelajari.

Dari kelima cara mengasah otak kanan dan otak kiri disini jika anda praktikan maka ini akan berdampak besar bagi anda sehingga otak kanan dan otak kiri ada akan semakin terasah. Silahkan anda praktikan dan smega bermanfaat.

Jika anda telah mengasah otak kanan dan otak kiri anda maka ini akan berpotensi agar otak kanan dan otak kiri anda semakin meningkatk kecerdasanya dan anda akan mampu meningkatkan daya ingat dan mempu menghafal dengan cepat. Karana pada dasarnya kecerdasan otak kanan ini sangata dahyat jika di optimalkan.

Cara Menggunakna Lipstik Matte yang Benar

Bagi para perempuan, make up adalah hal yang sangat penting. Dengan menggunakan make up, kita dapat mengubah si wajah pucat menjadi terlihat cerah, atau dengan menggunakan make up kita bisa menyembunyikan noda-noda hitam dan membuat wajah menjadi terlihat sempurna tanpa cela.

Hasil gambar untuk tutorial menggunakan dasian lipstik matte

Karena kemampuan inilah, make up bisa dibilang menjadi senjata utama bagi para wanita untuk tampil cantik. Ditambah lagi, saat ini banyak sekali jenis make up yang beredar dan bisa membuat penampilan menjadi menarik. Mulai dari memakai pelembap, serum, foundation atau BB Cream hingga tahap terakhir yaitu dengan memoleskan lipstik ke bibir agar penampilan anda terlihat lebih menarik dan tidak pucat.

Nah, ngomong-ngomong tentang lipstik, anda pasti tau dong saat ini terdapat banyak sekali jenis lipstik yang ada dipasaran saat ini dan diburu banyak wanita, salah satunya adalah lipstik matte!

Apa Itu Lipstik Matte + Kelebihan Lipstik Matte?

Seperti yang dlansir oleh lipstikmatte.co, lipstik matte adalah jenis lipstik kering yang dapat mempercantik bentuk dan kontur bibir. Untuk anda yang tidak suka dengan tampilan lipstik glossy, lipstik matte bisa jadi pilihan yang tepat. Ini karena lipstik matte memiliki fungsi sebagai penyerap cahaya pada lipstik sehingga memberikan tampilan yang tidak mengkilap dan bibir akan terlihat elegan. Dan karena lisptik matte ini adalah lipstik kering, jadi saat memakainya, anda tidak perlu takut bibir terlihat berminyak seperti habis makan gorengan. Selain itu, lipstik matte juga memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh lipstik lain. Seperti yang dilansir oleh lifestyle.okezone.com, berikut ini beberapa kelebihan lipstik matte yang wajib anda tau!

Kelebihan Lipstik Matte

  1. Bebas Luntur

Lipstik matte tidak menyebar, bahkan mampu bertahan sepanjang hari. Tentu ini menjadi jawaban bagi anda yang menginginkan tampilan yang bertahan sepanjang hari sehingga anda tidak perlu repot memoles lipstik yang luntur berkali-kali karena lipstik yang anda gunakan sudah luntur dan membuat penampilan anda kacau.

  1. Tahan Lama

Lipstik matte lebih bertahan lama daripada lisptik glossy. Sekali pengaplikasian lipstik matte untuk satu hari sudah cukup sehingga anda tidak perlu memulasnya berulang kali. Cukup menggunakannya dipagi hari sebelum memulai kegiatan anda, dan lipstik akan bertahan lama sepanjang hari. Sangat efisien bukan?

  1. Tidak Menempel

Saat sedang hangout dengan sahabat anda di sebuah cafe, dan meminum minuman yang anda pesan, pernahkah anda melihat bekas lisptik yang tertinggal dipinggiran cangkir anda? Jika anda menggunakan lipstik matte, hal ini tidak akan terjadi. Ini karena lisptik matte adalah jenis lipstik kering yang tidak akan menempel di pakaian, atau benda apa pun yang mengenai bibir anda.

  1. Terlihat Alami

Beberapa wanita tidak suka dengan tampilan lipstik glossy yang mengkilap, selain memberikan tampilan yang cenderung ‘berlebihan’. Jika anda termasuk wanita yang benci dengan tampilan glossy, lipstik matte sangat cocok untuk anda. Ini karena lipstik ini memberikan tampilan yang sederhana. Lipstik ini juga sangat cocok untuk segala tampilan make up, baik make up tebal atau natural, karena lisptik matte akan memberikan efek alami pada bibir anda.

  1. Baik Digunakan Saat Musim Panas

Salah satu kekurangan lipstik glossy yang tidak akan anda temukan di lipstik matte adalah lipstik ini sangat cocok digunakan di musim panas. Biasanya lipstik glossy akan cepat memudar karena cuaca panas dan membuat anda berkeringat. Nah, lipstik matte, akan tetap bertahan di bibir meski pun anda berkeringat.

  1. Dapat Menjadi Satu-Satunya Make Up

Terkadang, kita tidak selalu memiliki waktu untuk melakukan sesuatu termasuk memakai make up. Nah, agar anda tidak terlihat pucat, anda bisa memoleskan lipstik matte di bibir anda. Cukup dengan lipstik ini maka penampilan anda akan tetap oke, meski pun minim make up.

  1. Mendefinisikan Wajah

Lipstik matte, cocok untuk setiap bentuk wajah. Oleh karena itu, warna apa pun yang anda pilih akan cocok di bibir anda dan membuat wajah anda terlihat semakin cantik.

  1. Dapatkan Tampilan Yang Berbeda

Kata siapa lipstik matte tidak bisa dicampur dengan lipstik mengkilap atau glossy? Anda bisa kok mengkombinasikan lipstik matte anda dengan lipstik glossy atau lip gloss dan anda akan takjub dengan tampilan yang dihasilkan!

Sekarang anda bisa yakin kenapa lipstik matte bisa menjadi pilihan yang cocok untuk menunjang penampilan anda sehari-hari. Ini karena semua kandungan yang ada pada lipstik matte sangat cocok untuk anda dan kegiatan anda yang menumpuk setiap hari. Lalu setelah anda tahu kelebihan yang dimiliki lipstik matte, pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana cara memakai lipstik ini? Untuk menjawab pertanyaan anda, seperti yang dilansir oleh lifestyle.bisnis.com, berikut ini 4 trik cara memakai lipstik matte yang benar untuk penampilan sempurna.

Cara Memakai Lipstik Matte Yang Benar Untuk Tampilan Sempurna

  1. Lakukan Eksfoliasi

Sama halnya dengan kulit, bibir pun membutuhkan eksfoliasi. Anda bisa menggunakan lip scrub atau pilih bahan alami menggunakan minyak zaitun dan gula. Gosokkan pada bagian bibir anda secara perlahan untuk mengangkat sel kulit mati dan menjadikan bibir lebih lembut. Dengan bibir yang lembap, maka pengaplikasian lipstik matte pun akan menjadi lebih mudah.

  1. Jangan Lupa Pelembap/Lip Balm

Tekstur lipstik matte yang kering bisa membuat bibir anda terlihat pecah-pecah, karena itu jangan lupa untuk selalu memakai lip balm untuk membuat bibir lebih lembap sebelum memakai lip matte agar bibir anda tidak pecah-pecah dan terlihat sehat sepanjang hari.

  1. Gunakan Lip Liner

Untuk lipstik berwarna bold atau pekat, sebaiknya gunakan lip liner untuk membentuk garis bibir anda. Hal ini untuk memudahkan anda mengaplikasikan lipstik agar tidak keluar dari garis bibir dan agar lipstik tidak berantakan.

  1. Gunakan Kuas Lipstik

Lebih baik gunakan kuas saat anda mengaplikasikan lipstik jenis matte, agar warna lebih merata di bibir. Namun saat ini ada pula jenis lipstik matte yang berbentuk cair sehingga pengaplikasiannya lebih mudah. Tinggal semuanya tergantung pada anda, ingin memilih lipstik matte yang seperti apa.

Itu dia tips cara memakai lipstik matte yag benar untuk penampilan sempurna. Nah, bagi anda yang masih pemula dalam memakai lipstik matte, anda bisa mengikuti langkah-langkah di atas untuk membuat penampilan anda terlihat oke. Selain tips di atas, berikut ini kami akan memberikan tutorial cara memakai lipstik matte yang benar untuk penampilan sempurna anda!

Hasil gambar untuk tutorial menggunakan dasian lipstik matte

Apa Itu Kanker?

Kanker adalah penyakit akibat pertumbuhan tidak normal dari sel-sel jaringan tubuh yang berubah menjadi sel kanker. Dalam perkembangannya, sel-sel kanker ini dapat menyebar ke bagian tubuh lainnya sehingga dapat menyebabkan kematian.

Kanker sering dikenal oleh masyarakat sebagai tumor, padahal tidak semua tumor adalah kanker. Tumor adalah segala benjolan tidak normal atau abnormal. Tumor dibagi dalam 2 golongan, yaitu tumor jinak dan tumor ganas. Kanker adalah istilah umum untuk semua jenis tumor ganas

Kanker dapat menimpa semua orang, pada setiap bagian tubuh, dan pada semua gologan umur, namun lebih sering menimpa orang yang berusia 40 tahun.

Umumnya sebelum kanker meluas atau merusak jaringan di sekitarnya, penderita tidak merasakan adanya keluhan ataupun gejala. Bila sudah ada keluhan atau gejala, biasanya penyakitnya sudah lanjut.

Ada 7 gejala yang perlu diperhatikan dan diperiksakan lebih lanjut ke dokter untuk memastikan ada atau tidaknya kanker, yaitu:

  1. Waktu buang air besar atau kecil ada perubahan kebiasaan atau gangguan.
  2. Alat pencernaan terganggu dan susah menelan.
  3. Suara serak atau batuk yang tak sembuh-sembuh
  4. Payudara atau di tempat lain ada benjolan (tumor).
  5. Andeng-andeng (tahi lalat) yang berubah sifatnya, menjadi semakin besar dan gatal.
  6. Darah atau lendir yang abnormal keluar dari tubuh
  7. Adanya koreng atau borok yang tak mau sembuh-sembuh.

Pencegahan

Sebagian besar jenis kanker dapat dicegah dengan kebiasaan hidup sehat sejak usia muda dan menghindari faktor-faktor penyebab kanker.

Meskipun penyebab kanker secara pasti belum diketahui, setiap orang dapat melakukan upaya pencegahan dengan cara hidup sehat dan menghindari penyebab kanker:

  1. Mengenai makanan:
    • Mengurangi makanan berlemak yang berlebihan
    • Lebih banyak makan makanan berserat.
    • Lebih banyak makan sayur-sayuran berwarna serta buah-buahan, beberapa kali sehari
    • Lebih banyak makan makanan segar
    • Mengurangi makanan yang telah diawetkan atau disimpan terlalu lama
    • Membatasi minuman alkohol
  2. Hindari diri dari penyakit akibat hubungan seksual
  3. Hindari kebiasaan merokok. Bagi perokok: berhenti merokok.
  4. Upayakan kehidupan seimbang dan hindari stress
  5. Periksakan kesehatan secara berkala dan teratur.

Faktor yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker

Bahan Kimia
Zat-zat yang terdapat pada asap rokok dapat menyebabkan berbagai jenis kanker pada perokok dan perokok pasif (orang bukan perokok yang tidak sengaja menghirup asap rokok orang lain) dalam jangka waktu yang lama. Bahan kimia untuk industri serta asap yang mengandung senyawa karbon dapat meningkatkan kemungkinan seorang pekerja industri menderita kanker.

Penyinaran yang berlebihan
Sinar ultra violet yang berasal dari matahari dapat menimbulkan kanker kulit. Sinar radio aktif, sinar X yang berlebihan atau sinar radiasi dapat menimbulkan kanker kulit dan leukemia.

Virus
Beberapa jenis virus berhubungan erat dengan perubahan sel normal menjadi sel kanker. Jenis virus ini disebut virus penyebab kanker atau virus onkogenik.

Hormon
Hormon adalah zat yang dihasilkan kelenjar tubuh yang fungsinya adalah mengatur kegiatan alat-alat tubuh dari selaput tertentu. Pada beberapa penelitian diketahui bahwa pemberian hormon tertentu secara berlebihan dapat menyebabkan peningkatan terjadinya beberapa jenis kanker seperti payudara, rahim, indung telur dan prostat (kelenjar kelamin pria).

Makanan
Zat atau bahan kimia yang terdapat pada makanan tertentu dapat menyebabkan timbulnya kanker misalnya makanan yang lama tersimpan dan berjamur dapat tercemar oleh aflatoxin. Aflatoxin adalah zat yang dihasilkan jamur Aspergillus Flavus yang dapat meningkatkan resiko terkena kanker hati.

Pemeriksaan dan Pengobatan Kanker

Bagi yang ada kecurigaan, maka pemeriksaan yang dapat dilakukan adalah:

  • Pemeriksaan sitologi dan patologi anatomi
  • Tes-tes pertanda kanker dalam darah
  • Rontgen
  • Mamografi (rontgen khusus untuk payudara)
  • Ultrasonografi / USG (memotret alat tubuh bagian dalam)
  • Endoskopi (peneropongan alat tubuh bagian dalam)
  • Kolposkopi (peneropongan leher rahim)
  • Laparoskopi (peneropongan rongga perut)
  • Pemotretan lapisan-lapisan tubuh dengan alat CT Scan, MRI (Magnetic Resonance Imaging)

Pengobatan kanker terdiri dari salah satu atau kombinasi dari beberapa prosedur berikut:

  • Pembedahan (operasi)
  • Penyinaran (Radio-terapi)
  • Pemakaian obat-obat pembunuh sel kanker (sitostatika/kemoterapi)
  • Peningkatan daya tahan tubuh (imunoterapi)
  • Pengobatan dengan hormon
  • Transplantasi organ.
  • Stem Cell

Hasil pengobatan terutama tergantung pada stadium atau tingkatan kanker

Jenis-jenis kanker

  • Kanker leher rahim (kanker serviks)
  • Kanker payudara
  • Penyakit Trofoblas ganas
  • Kanker kulit
  • Kanker nasofaring
  • Kanker paru
  • Kanker hati
  • Kanker kelenjar getah bening (Limfoma Malignum)
  • Kanker usus besar
  • Kanker darah (Leukemia)

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Ilmu Hukum Pidana ialah ilmu tentang Hukum Pidana. Yang menjadi objek atau sasaran yang ingin dikaji adalah Hukum Pidana. Ilmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancer.

Ilmu hukum Pidana yang mempunyai objek terhadap peraturan hukum pidana yang berlaku pada suatu tempat dan waktu yang tertentu, sebagai hukum positif. Penyelidikan yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian yang objektif melalui Ilmu Hukum Pidana terhadap hukum positif, hasilnya mempunyai arti yang sangat penting karena tidaklah mudah untuk menerapkan hukum positif secara sistematis, kritis, harmonis, berhubung ada faktor pengaruh dari perkembangan masyarakat dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya.

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

A.     Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

  1. Pembunuhan,
  2. Pencurian,
  3. Penipuan,
  4. Perampokan,
  5. Penganiayaan,
  6. Pemerkosaan, dan
  7. Korupsi.

Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit.Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-UndangHukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:

  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dan lain-lain

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

B.      Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :

  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.

Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.

Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

C.     Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:

  1. Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
  2. Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:

  1. Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
  2. Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
  3. Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.

Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.

Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D.     Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:

  1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
  2. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:
  • Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum,
  • Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang,
  • Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
  • Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :

  1. Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
  2. Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP :

“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.

Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah :

  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).

E.      Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :

  • Hukuman Pokok (hoofd straffen )
  1. Hukuman mati,
  2. Hukuman penjara,
  3. Hukuman kurungan, dan
  4. Hukuman denda
  • Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
  1. Pencabutan beberapa hak tertentu,
  2. Perampasan barang-barang tertentu, dan
  3. Pengumuman putusan hakim.

Kepustakaan :

  1. Andi Hamzah, 1994, Asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
  2. Bambang Poernomo, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia, Yogyakarta.
  3. Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa aspek pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia), Pidato pengukuhan Guru besar Ilmu hukum, fakultas Hukum UNDIP, Semarang.1998, Beberapa aspek hukum kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  4. Lamintang P.A.F., 1984 , Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, Sinar Baru , Bandung.
  5. Moelyatno, 1987, Azas-azas Hukum Pidana, Biana Aksara, Jakarta.

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM AGRARIA

Pengertian Hukum Agraria

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Devinisi hukum agraria

  • Mr. Boedi Harsono

Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

  • Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.

  • Bachsan Mustafa SH

Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan

Azas-azas hukum agraria

  • Asas nasionalisme

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.

  • Asas dikuasai oleh Negara

Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)

  • Asas hukum adat yang disaneer

Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya

  • Asas fungsi social

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)

  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah

  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.

  • Asas gotong royong

Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)

  • Asas unifikasi

Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.

  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Hak-hak atas tanah

Hak milik

−        Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA

−        Mempunyai sufat turun temurun

−        Terkuat dan terpenuh

−        Mempunyai fungsi social

−        Dapat beralih atau dialihkan

−  Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk

−  Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum

−  Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu

Hak guna bangunan

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.

−        Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun

−        Hak yang harus didaftarkan

−        Dapat beralih karena pewarisan

−        Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.

Dasar hukum pendaftaran tanah :

UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.

PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997

Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :

  • Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
  • Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
  • Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)

Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)

  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  • Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
  • Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  • Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  • Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
  • Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM

I. ASAS – ASAS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN.

1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang – undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.

2. Asas Non Retro aktif. Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut

3. Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

4. Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.

5. Lex Superior derogat legi inforiori. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hokum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.

6. UU Tidak dapat diganggu gugat, artinya siapapun tidak boleh melakukan uji material atas isi undang-undang, kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.

II. ASAS-ASAS YANG DIANUT DALAM UUD 1945.

1. Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945.

2. Asas .Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif ( DPR ), Kekuasaan Eksekutif ( Pemerintah ) dan Kekuasaan Yudikatif ( Kehakiman ).

4. Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya adalah : Pengakuan dan Perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.

5. Asas Kewarganegaraan.

Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.

Ius Solli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.

III. ASAS – ASAS YANG BERLAKU DALAM HUKUM PIDANA DAN

HUKUM ACARA PIDANA.

1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang

2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.

7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit – belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).

9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.

12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.

IV. ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA.

1. Asas Hukum Benda merupakan Dwingendrecht. Hak – hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam dalam undang – undang. Dengan lain perkataan, kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.

2. Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

3. Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

4. Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ). Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.

4. Asas Vermenging ( asas percampuran ). Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.

5. Asas Publiciteit. Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.

6. Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).

7. Asas Reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).

8. Asas Kebebasan berkontrak ( freedom of conctract / beginsel der contractsvrijheid ). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

9. Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

10. Asas Konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak

11. Asas Batal Demi Hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif.

12. Asas Kepribadian. Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.

13. Asas Canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.

15. Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

14. Asas Persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitor.

17. Asas Preferensi. Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.

15. Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.

16. Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.

17. Asas Kepentingan. Dalam setiap perjanjian pertanggungan ( asuransi ) diharuskan adanya kepentingan ( Insurable interest – Pasal 250 KUHD ).

18. Asas Monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki – laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isterinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

19. Asas Hakim bersifat menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.

20. Asas Hakim Pasif. Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang breperkara dan bukan oleh hakim.

24. Asas Mendengar Kedua belah pihak. Didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.

25. Asas beracara dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai dan biaya untuk pemberitahuan para pihak. Namun bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keteranganyang berwenang dapat berperkara tanpa biaya ( Prodeo ).

26. Asas Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal.

27. Asas Gugatan Balasan, dapat diajukan dalam tiap perkara ( Pasal 132 a HIR ).

28. Unus Testis Nullus Testis. Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

V. ASAS – ASAS DALAM HUKUM TATA NEGARA.

1. Asas Ius Sanguinis. Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

2. Asas Ius Soli. Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.

3. Asas Bipatride. Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.

4. Asas Apatride. Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

5. Asas Desentralisasi. Asas dimana urusan Pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah yang bersangkutan.

6. Asas Dekonsentralisasi. Asas dimana Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.

7. Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.

8. Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

9. Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

10. Asas Non Lisensi, yaitu suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.

11. Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ). Suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.

VI. ASAS – ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.

1. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum.

2. Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

3. Principle of proportionality ( asas keseimbangan ). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.

4. Principle of equality ( asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan ). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.

5. Principle of Carefness ( asas bertindak cermat ). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

6. Principle of Motivation ( asas motifasi untuk setiap keputusan ). Dalam mengambil suatu keputusan, pejabat administrasi negara / pemerintah harus bersandar pada alasan / motifasi yang kuat, benar, adil dan jelas.

7. Principle of non Minuse of Competence ( asas jangan mencampur adukkan kewenangan ). Dalam pengambilan suatu keputusan, pejabat administrasi negara jangan menggunakan kewenangan atau kekuasaan.

8. Principle of Fair Play ( Asas Permainan yang layak ). Agar Pejabat Pemerintah / administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara / masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

9. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. ( Asas Kewajaran dan keadilan ). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.

10. Principle of meeting Raised Expectation ( Menanggapi harapan yang wajar ). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.

11. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.

12. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.

13. Principle of public service ( asas Penyelenggaraan kepentingan umum ). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

14. Asas Kebijaksanaan ( Sapientia ). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

VII. ASAS – ASAS PERADILAN ADMINISTRASI.

1. Asas Kesatuan Beracara. Untuk menegakkan hukum material, maka harus ada kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan administrasi diseluruh wilayah negara.

2. Asas Keterbukaan Persidangan. Pada asasnya sidang terbuka untuk umum, kecuali apabila sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau berkaitan dengan keselamatan negara, tetapi putusannya tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

3. Asas Musyawarah dan Perdamaian. Asas ini memungkinkan para pihak untuk bermusyawarah guna mencapai perdamaian diluar persidangannya. Konsekwensinya Penggugat mencabut gugatannya. Apabila pencabutan gugatan ini dikabulkan , maka Hakim ( Ketua Majelis ) memerintahkan kepada Panitera untuk mecoret gugatan dari register perkara. Perintah pencoretan ini harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

4. Asas Hakim Aktif. Untuk menemukan kebenaran materiil atas sengketa yang diperiksanya maka hakim berperan aktif.

5. Asas Pembuktian Bebas. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Hakim dapat menguji aspek lainnya diluar sengketa.

6. Asas Audit Et Alteram Partem. Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

7. Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa. Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

8. Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid. Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.

9. Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.

10. Asas Kompensasi. Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.

11. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes. Putusan Hakim Peradilan administrasi mempunyai kekuatan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul dimasa datang.

12. Asas Netral. Peradilan Administrasi harus bebas dan merdeka.

13. Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah. Maksudnya, prosedur beracara dirumuskan dengan sederhana dan mudah dimengerti serta tidak berbelit-belit, dengan biaya yang ringan yang terjangkau oleh pencari keadilan.

14. Asas Negara Hukum Indonesia. Eksistensi Peradilan Administrasi merupakan perwujudan dari cita-cita negara hukum dan salah satu unsur Negara Hukum adalah Peradilan Administrasi.

VIII. ASAS – ASAS DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.

1. Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari negara lainnya.

2. Asas Exteritorial. Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.

3. Asas Souvereignity. Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.

4. Asas Receprocitet. Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.

5. Asas Statuta mixta. Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.

6. Asas Personalitas.Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).

7. Asas Teritorialitas. Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).

8. Mobilia Personam Sequuntur. Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.

9. Lex Rei Sitae, Lex Situs. Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).

10. Lex Loci Contractus.. Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.

11. Lex Loci Solotionis. Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.

12. Lex Loci Delicti Commissi. Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.

13. Lex Fori. Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.

14. Lex Loci Actus. Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.

15. Lex Partriae. Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.

16. Lex Locus Delicti. Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

17. Lex Causae. Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.

18. Lex Actus. Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

19. Lex Originis. Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.

20. Lex Loci Celebrationis. Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).

21. Monogami. Asas dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

22. Poligami. Asas dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.

23. Resiprositas. Asas Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.

IX. ASAS – ASAS DALAM HUKUM ADAT.

1. Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.

2. Mempunyai sifat yang sangat Visuil. Artinya, hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat. ( tanda yang kelihatan ).

3. Bersifat serba kongkrit. Hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan dalam hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat mempergunakan bentuk perhubungan hukum yang serba kongkrit, misalnya bagaimana keadaan teman-teman dalam kelompok masyarakat, perhubungan perkawinan antara dua klan yang eksogen, perhubungan jual beli pada perjanjian atas tanah dan sebagainya.

X. ASAS – ASAS DALAM HUKUM PAJAK.

1. Asas Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.

2. Asas Domisili ( tempat tinggal ). Negara dimana seseorang ( wajib pajak ) berkediaman, berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua pendapatan dimana saja didapat.

3. Asas Sumber. Cara pemungutan pajak yang tergantung atau didasarkan pada adanya sumber disuatu negara. Negara dimana sumber – sumber penghasilan itu berada, berhak memungut pajak, dengan tidak mengingat dimana wajib pajak berada.

4. Asas kepastian hukum. Hakekat perpajakan tidak menimbulkan pengertian ganda agar tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

5. Asas Sederhana. Peraturan perpajakan haruslah sederhana/ simpel sehingga tidak bisa terjadi berbagai penafsiran.

6. Asas Adil. Pajak ditekankan pada keadilan, dengan membebankan pajak sesuai daya pikul masyarakat.

6. Asas Ekonomis, effisien. Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.

7. Asas Non Distorsi. Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.

XI. ASAS – ASAS DALAM HUKUM AGRARIA.

1. Asas Dikuasai oleh Negara. Asas ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (3) yo Pasal 2 UUPA, yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya “dikuasai” oleh negara. Dikuasai artinya berbeda dengan “dimiliki”.

2. Asas Hak Milik Berfungsi Sosial. Maksudnya penggunaan tanah hak milik tetap harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemilik maupun bagi masyarakat luas ( dianut dalam UUPA ).

PEMBIDANGAN HUKUM

Pembidangan Hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, isi, sifat, sumber, wujud, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT BENTUK

  • HUKUM TERTULIS (Statute Law = Written Law)

Hukum tertulis menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan.

  • HUKUM TIDAK TERTULIS (Unstatutery Law = Unwritten Law)

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang – undangan. (Disebut juga hokum kebiasaan)

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SIFAT

  • HUKUM YANG MEMAKSA

Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

  • HUKUM YANG MENGATUR (Hukum Pelengkap)

Hukum yang dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT ISI

  • HUKUM PRIVAT (Hukum Sipil)

Hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu deangan yang lain, dengan menitikbertakan kepada kepentingan perseorangan.

  • HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)

Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat – alat perlengakapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan  (warganegara).

 

 

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA

  • HUKUM PERUNDANG – UNDANGAN

Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan.

  • HUKUM KEBIASAAN (ADAT)

Hukum yang terletak pada peraturan  – peraturan kebiasaan (adat).

  • HUKUM TRAKTAT

Hukum yang ditetapkan oleh Negara – negara di dalam perjanjian antara negara (traktat)

  • HUKUM JURISPRUDENSI

Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WUJUDNYA

  • HUKUM OBYEKTIF

Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

  • HUKUM SUBYEKTIF

Hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebh. Hukum ini disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

  • HUKUM NASIONAL

Hukum yang berlaku dalam suatu negara.

  • HUKUM INTERNASIONAL

Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

  • HUKUM ASING

Hukum yang berlaku dalam negara lain.

  • HUKUM GEREJA

Kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggotanya.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

  • IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF)

Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  • IUS CONSTITUENDUM

Hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.

  • HUKUM ASASI (HUKUM ALAM)

Hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama – lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA

  • HUKUM MATERIAL

Hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.

Cth : Hukum Pidana – Hukum Perdata – Hukum Dagang

  • HUKUM FORMAL (Hukum Proses atau hukum Acara)

Hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara – caranya Hakim memberi putusan.

Cth : Hukum Acara Pidana – hukum Acara Perdata

 

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA PEMBENTUKANNYA

  • Hukum yang dibentuk oleh lembaga – lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu. (Contoh : DPRdan Presiden, Bupati dan DPRD)
  • Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan yang dilakukan oleh orang – orang yang menggunakannya.
  • Hukum yang di bentuk oleh lembaga – lembaga adat. (Berbeda satu dengan yang lain)